GARUTMU.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi menampung harapan disabilitas Kabupaten Garut dalam acara sosialisasi Perda Disabilitas sekaligus memperingati Hari Disabilitas Internasional 3 Desember lalu.
Dalam kegiatan Kamis pagi (7/12/2023) di gedung serbaguna Widya Kusumah, Enjang Tedi menyampaikan Perda No.7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Enjang Tedi menyampaikan jika Perda No.7 Tahun 2013 sebenarnya kini masih dalam proses pembahasan perubahan.
Sebagai anggota dewan dari Fraksi PAN, ia ingin membuat forum inventarisir masalah disabilitas yang nantinya dapat melengkapi perubahan Perda Disabilitas mendatang.
“Untuk disosialisasikan itu sebenarnya Perda lama No.7 Tahun 2013 dengan Pergubnya Tahun 2016, saya memaksudkan memang bisa jadi Perda Tahun 2013 belum semua pihak mengetahuinya. Tapi karena Perdanya masih dalam pembahasan ini bisa menjadi forum masukan terhadap perubahan Perda No.7 Tahun 2013,” jelas Enjang.
Enjang mengundang sejumlah stakeholder yang peduli dengan disabilitas untuk ikut memberikan saran bagi kesejahteraan disabilitas di Kabupaten Garut.
“Perubahan itu saya harap ada daftar inventarisir masalah yang diharapkan masukannya dari para stakeholder disabilitas, dari PPDI, HWDI, NPCI, serta seluruh kepala sekolah SLB di Kabupaten Garut,” sambungnya.
Sejumlah stakeholder yang turut hadir memberikan partisipasinya dengan saran-saran membangun bagi kesejahteraan disabilitas Kabupaten Garut.
Di antaranya mereka meminta agar aksesbilitas di Garut bisa ramah disabilitas. Perlunya akses khusus disabilitas seperti di gedung-gedung pemerintahan, hotel, dan mal-mal yang merupakan tempat umum yang sering dikunjungi.
Sosialisasi Perda untuk Penyandang Disabilitas Anggota DPRD Komisi V, Enjang Tedi menuturkan bahwa saat ini pihak dari Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) sedang membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyandang Disabilitas.
Ia sebagai pihak dari pemerintah mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder disabilitas seperti Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), serta Nasional Paralimpik Committe Indonesia dan Kepala Sekolah SLB se-Kabupaten Garut.
Harapannya aspirasi dari lembaga penyandang disabilitas ini bisa terinventarisir masalahnya sehingga bisa masuk dalam Perda yang tengah dibahas.
“Tadi ada masukan terutama perihal aksesibilitas untuk penyandang disabilitas seperti di hotel, gedung-gedung pemerintahan dan tempat-tempat lainnya, usulannya harus menjadi ramah disabilitas,” ujar Enjang Tedi.
Ia mengilustrasikan jika merujuk pada konsep kolaborasi pentahelix, maka akan ada kolaborasi antara pemerintah pusat/daerah, akademisi, pengusaha dan stakeholder lainnya. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa manfaat dengan adanya infrastruktur ramah disabilitas memiliki keuntungan untuk dunia usaha.
“Semisal ada acara multi-event, pasti tempat penginapan akan dipilih yang ramah disabilitas. Penginapannya ada lift dan lintasan khusus yang mudah dilalui bagi penyandang disabilitas,” tandasnya. ***