BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah akan mengembalikan IUP jika di kemudian hari ditemukan lebih banyak dampak negatifnya. “Jika pengelolaan tambang ternyata lebih banyak menimbulkan mafsadat, seperti merugikan lingkungan sosial dan lingkungan hidup, Muhammadiyah sepakat untuk mengembalikan IUP tersebut,” ujar Haedar.
Penerimaan IUP oleh Muhammadiyah didasari oleh keinginan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Muhammadiyah juga bertekad menjadi contoh dalam pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan. “Kami ingin publik tahu bahwa keputusan ini diambil dengan hati-hati, menghargai kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 25, yang bertujuan untuk kesejahteraan sosial melalui organisasi kemasyarakatan,” tambah Haedar.
Ia juga menyatakan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi besar dan berpengalaman dalam amal usaha, tetap membuka diri untuk bersinergi dengan berbagai pihak demi kemajuan bangsa. Keuntungan dari pengelolaan tambang akan dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat, termasuk pembangunan sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lainnya.
“Muhammadiyah selalu mandiri, namun kami akan berkolaborasi dalam berbagai usaha demi memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkas Haedar. Muhammadiyah juga memandang urusan tambang secara moderat. Tambang tidak dianggap sebagai sumber kekayaan semata, tetapi juga tidak dipandang sebagai ancaman. Muhammadiyah berusaha menjaga posisi yang seimbang dalam menghadapi isu ini.***