Bayar Utang atau Beri Sumbangan, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Jawaban Tarjih Muhammadiyah

oleh -

GARUTMU.COM – Berutang ialah sesuatu yang normal terjadi dalam kehidupan umat manusia. Bahkan ajegnya peradaban di bumi Indonesia pun tak bisa lepas dari utang luar negeri.

Nah, pada kesempatan ini di hari Sabtu yang indah dan berkah, tim redaksi GARUTMU.COM mencoba menghadirkan kembali rubrik tanya jawab yang dikutip dari laman fatwatajih.or.id, yang dikelola oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Di bawah ini kutipannya, ya.

Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum wr.wb.

Dalam masyarakat kita ada budaya memberi sumbangan apabila kenalan atau tetangga mempunyai hajat mengkhitankan anak, kelahiran anak dan walimatul ursy.

Hal ini merupakan bagian dari bentuk gotong royong. Ta‘awun semacam ini akan menjadikan sebuah dilema bagi orang yang mempunyai hutang dengan penghasilan di bawah upah minimum regional.

Kalau memberi sumbangan tidak akan dapat membayar cicilan dan akan menambah hutang, kalau membayar cicilan hutang tidak akan bisa memberi sumbangan. Sementara jika tidak menyumbang akan muncul pendapat bahwa yang bersangkutan tidak mau bermasyarakat.

Dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah cetakan keempat Juli 2013 bagian ketiga, sub bagian c halaman 69 tentang kehidupan bermasyarakat tidak diberi panduan secara rinci mengenai berhutang. Untuk itu, mohon penjelasan dan terima kasih.

Nashrun minallah wa fathun qarib.

Wassalamu‘alaikum wr.wb.

Pertanyaan Dari: Sujoko, NBM. 613.966 Anggota Muhammadiyah Cabang Ampel-Boyolali-Jawa Tengah (disidangkan pada Jum’at, 17 Rajab 1438 H / 14 April 2017).

Jawaban Tarjih Muhammadiyah:

Wa‘alaikumussalam wr.wb.

Bapak Sujoko yang semoga dirahmati Allah, dalam buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) sebagaimana yang bapak sebutkan, memang disebutkan tentang Pedoman Hidup Islami dalam kehidupan bermasyarakat, yang antara lain memberi tuntunan tentang;

1). Menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat,

2). Menunjukkan keteladanan dalam bersikap kepada tetangga, memuliakan mereka, bermurah hati, menjenguk ketika sakit, mengasihi mereka sebagaimana mengasihi keluarga dan diri sendiri, menyatakan kegembiraannya di saat tetangga memperoleh kesuksesan dan menghibur ketika menghadapi musibah,

BACA:  Biografi Singkat AF Ghazali: Ulama Tatar Sunda Karismatik Kelahiran Garut

3). Bersikap baik dan adil kepada tetangga yang berlainan agama,

4). Menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia,

5). Melaksanakan gerakan jamaah dan dakwah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat, dan seterusnya.

Dalam lima poin PHIWM dalam kehidupan bermasyarakat di atas memang tidak diuraikan secara rinci agar tidak mengekang kehidupan masyarakat itu sendiri.

PHIWM hanya menjelaskah prinsip-prinsip, pedoman-pedoman, dan nilai-nilai dasar yang bersifat substansial dan ideologis untuk dijadikan pijakan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya bagi warga Muhammadiyah.

Sementara hal-hal yang bersifat teknis dapat diuraikan dan dijabarkan oleh warga persyarikatan dengan mengacu kepada prinsip dan nilai-nilai dasar yang ada dalam pedoman tersebut secara khusus dan ajaran Islam secara umum.

Budaya memberi sumbangan atau hadiah sebagaimana yang bapak tanyakan, kepada kenalan atau tentangga yang mempunyai hajat seperti mengkhitan anak, kelahiran anak dan walimah ursy tentu merupakan hal yang baik jika dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa unsur paksaan karena tradisi atau adat istiadat tertentu.

Lebih baik lagi adalah memberi kepada masyarakat yang lebih membutuhkan serta memiliki kekurangan ekonomi. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan seseorang untuk saling memberi karena dapat mendatangkan rasa saling mengasihi, peduli dan menghilangkan inharmonisasi dalam masyarakat.

Dalam hadis disebutkan, dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan sifat benci dalam dada, dan janganlah seseorang meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya secuil kaki kambing.” [HR. at-Tirmidzi dan Ahmad].

BACA:  Inilah Jejak Singkat Peran Madrasi dalam Perkembangan Muhammadiyah Cabang Garut Tahun 1923 - 1929

Namun jika dengan memberi sumbangan atau hadiah justru melahirkan dilema dan beban bagi seseorang, tentu hal ini menghilangkan semangat dan tujuan syariat pemberian hadiah itu sendiri serta tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Terlebih lagi bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan dan masih memiliki utang yang harus diselesaikan. Bahkan jika tidak membayar cicilan hutang justru akan menambah beban hutangnya.

Terhadap kasus seperti tersebut, maka seseorang harus mendahulukan untuk membayar hutangnya ketimbang memberi hadiah di saat ia belum memiliki kemampuan untuk itu. Sebab membayar utang hukumnya wajib sedangkan memberi hadiah hukumnya mubah.

Tetapi jika seseorang masih bisa untuk membagi antara kewajiban membayar utang dan memberi hadiah kepada tetangga atau anggota masyarakat yang sedang memiliki hajat, tentu itu solusi yang terbaik untuk menyeimbangkan antara kewajiban individu membayar utang dan menyumbang untuk keharmonisan hubungan bermasyarakat dan sosial.

Pada sisi lain, masyarakat juga harus dipahamkan agar tidak gampang memberi stigma (menilai negatif) kepada seseorang yang memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, terlebih lagi bagi seseorang yang secara ekonomi berpenghasilan pas-pasan dan memiliki kewajiban lainnya.

Sebab cara-cara seperti itu dilarang oleh agama dan bagian dari upaya pemaksaan dan intimidasi secara moral dan psikologi. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan ummatnya untuk menghargai setiap pemberian seberapa pun jumlahnya.

Disebutkan dalam sebuah hadis, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu paha depan (kambing) atau satu paha belakangnya, pasti aku penuhi dan seandainya aku diberi hadiah makanan satu paha depan (kambing) atau satu paha belakang pasti aku terima.” [HR. al-Bukhari].

BACA:  Kecam Sikap Provokatif! Muhammadiyah Garut Tuntut Peneliti BRIN Minta Maaf 3 Hari Melalui TV dan Media Nasional

Hal lain yang juga perlu diluruskan dalam kehidupan masyarakat adalah terkait dengan perbedaan antara shadaqah, hibah dan hadiah, tujuannya, hubungan timbal balik antara pemberi dan penerima, serta penerapannya dalam berbagai kehidupan sosial.

Bagi masyarakat yang memiliki hajat seperti walimah ursy, mengkhitankan anak, aqiqah, dan berbagai bentuk kenikmatan dan kebahagiaan yang sedang dirasakannya, maka tentu mereka hendaknya berbagi kebahagiaan dengan masyarakat lainnya dengan mengundang mereka dan menghidangkan makanan atau memberi sesuatu sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Sementara pemberian yang didapatkan dari masyarakat yang diundang atau hadir merupakan hadiah atau kenang-kenangan (cendera mata) semata, yang semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya.

Namun yang terjadi di sebagian masyarakat justru sebaliknya, masyarakat (termasuk yang kurang mampu) seolah-olah dipaksa oleh keadaan dan adat istiadat untuk menyumbang dalam jumlah tertentu kepada seseorang yang justru sedang mendapatkan kebahagiaan dan kenikmatan dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Sementara tidak semua masyarakat memiliki kemampuan dan rezeki yang sama, namun terpaksa harus mengikuti aturan tradisi karena khawatir mendapatkan stigma atau penilaian negatif seperti anggapan tidak mau bermasyarakat dan lain sebagainya.

Berbeda halnya jika anggota masyarakat yang ditinggal mati oleh salah seorang anggota keluraganya, maka tentu masyarakat lain harus ikut bersimpati dan berempati dengan kesedihan yang dialami oleh anggota masyarakatnya, baik dengan datang bertakziyah, turut mendoakan dan memberikan sumbangan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ja‘far bin Abdul Muthalib meninggal dunia, dan sebagaimana dijelaskan dalam PHIWM yang bapak tanyakan.

Demikian jawaban ringkas dari kami, semoga dapat menjadi solusi terhadap problem yang bapak tanyakan.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Majalah SM No.18, 2018.